STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN

STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN

PUSKESMAS ALALAK TENGAH

 

No

Komponen

 

Uraian

1.

Persyaratan

:

Pengguna layanan membawa KTP/Kartu Keluarga/Kartu Berobat Puskesmas Alalak Tengah ke ruang pendaftaran

2.

Sistem,Mekanisme,prosedur

:

  1. Pengguna layanan mendaftarkan diri di ruang pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran akan mengarahkan pengguna layanan sesuai poli tujuan

 

3

Jangka Waktu Layanan

:

20 Menit

4

Biaya/Tarif

:

Sesuai Perwali No 58 Tahun 2025 tentang tarif retribusi pelayanan kesehatan di Kota Banjarmasin

5

Produk

:

Konsultasi dokter dan pemeriksaan kesehatan umum

6

Pengelolaan Pengaduan

:

  1. Penerimaan pengaduan langsung yaitu berupa pengaduan secara lisan
  2. Pengaduan secara tidak langsung, yaitu melalui :

Whatsapp tim pengaduan : 085156464085

SP4N Lapor : www.lapor.go.id

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama